BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan
teknologi dan kejuruan adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi para siswa
yang merencanakan dan mengembangkan karirnya pada bidang keahlian tertentu
untuk bekerja secara produktif dan professional dan juga siap melanjutkan ke
tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan kejuruan
yang merupakan salah satu jenis pendidikan nasional juga memiliki peran penting
dalam menyiapkan manusia utuh, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai warga
masyarakat dan bangsa. Adanya dampak globalisasi yang ditandai dengan kemajuan
teknologi menyebabkan pendidikan kejuruan dinilai masih belum optimal dalam
menyediakan sumber daya manusia sebagai tenaga kerja.
Pendidikan Kejuruan sesungguhnya merupakan jawaban
yang paling tepat untuk mengatasi masalah pengangguran dan masalah peningkatan
kualitas SDM. Pembangunan Pendidikan Kejuruan sesungguhnya identik dengan
pembangunan ekonomi bangsa. Pendidikan Kejuruan menjembatani antara manusia dan
dunia kerja. Kondisi ekonomi dan kualitas mayoritas manusia Indonesia saat ini
membuat kita, masyarakat kejuruan harus mengakui kegagalan pendidikan.
Kegagalan adalah guru yang baik, namum tidak boleh diulang kembali. Beberapa
hal yang diduga sebagai penyebab kegagalan pendidikan kejuruan adalah pertama,
rendahnya profesionalisme pengelola (Sugiyono, 2003); kedua, lemahnya sinergi
antar lembaga-lembaga yang bertanggung-jawab dalam pembinaan Pendidikan
Kejuruan baik dilingkungan departemen pendidikan nasional maupun di pihak stake
holders; ketiga, kurang kuatnya komitmen pemerintah yang merangsang perhatian
dan partisipasi stake holders untuk berpartisipasi; keempat, rendahnya komitmen
masyarakat pemakai stake holders yang dihasikan pendidikan kejuruan; kelima,
masih bertahannya pendapat masyarakat tentang apresiasi terhadap pendidikan
kejuruan; keenam, belum adanya visi yang disepakati bersama dan system
pembinaan yang jelas menjadikan pendidikan kita di Negara Indonesia.
Dari permasalahan yang telah dipaparkan diatas,
bahwa sedikit dan banyaknya sangat berkaitan dengan guru atau tenaga pengajar
pada lingkungan pendidikan teknologi dan kejuruan. Guru pada pendidikan
teknologi dan kejuruan sangat penting untuk dibentuk atau di tingkatkan
kualitasnya sehingga melalui para guru teknologi dan kejuruan diharapkan bisa
menjawab permasalahan – permasalahan yang telah dipaparkan diatas. Pada tahun
2008 diadakan kegiatan deklarasi dibidang pendidikan guru teknik dan kejuruan
di Bandung yang tujuannya adalah membentuk atau meningkatkan pendidikan guru
teknik dan kejuruan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja.
BAB
II
Membentuk
Dan Meningkatkan Kualitas
Pendidikan
Guru Teknologi Dan Kejuruan
A.
Guru
Teknologi dan Kejuruan
Guru adalah sebuah
profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang
kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian,
komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di
tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa guru adalah ”...... tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi, (pasal 39 ayat 1).
Guru
teknologi dan kejuruan adalah guru yang mengajar pada sekolah kejuruan yang
memiliki kompetensi paedagogis,kepribadian, profesional dan sosial. Guru
Kejuruan pada program produktif memiliki karakteristik dan persyaratan
(kompetensi) professional yang spesifik, yaitu antara lain :
1. Memiliki
keahlian praktis yangmemadai pada semua bidang studi(mata pelajaran) produktif.
2. Mampu
menyelenggarakanpembelajaran (diklat) yang relevandengan kompetensi
yangdibutuhkan oleh dunia kerja
3. Mampu
merancang pembelajaran(diklat) di sekolah dan di duniausaha atau industri.
Berkaitan
dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana
pembelajaran. Kompetensi guru dituntut dalam menjalankan tugasnya secara
profesional. Studi tentang pendidikan guru di akhir abad ke 20 dan awal abad ke
21 menunjukkan fenomenayang semakin kuat menempatkan guru sebagai suatu
profesi. Di negara-negara yang sudah maju jabatan guru disadari betul-betul
sebagai suatu profesi yang sama hak dan kondisinya dengan profesi lainnya,
sehingga orang tak ragu-ragu atau berfikir lama-lama untuk memilih jabatan guru
itu. Kondisi nyata kini memandang bahwa guru sebagai sebuah profesi, bukan lagi
dianggap sebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan
pendidikan tertentu.
Kedudukan
seperti ini setidaknyadapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisiinternal dan
eksternal. Secara internal,terjadi penguatan dalam kedudukansosial, proteksi
jabatan, penghasilan, danstatus hukum. Sebagai implikasi posisi ini,maka secara
eksternal terjadi harapandan tuntutan kualitas profesi keguruan,yang tidak
hanya diukur berdasarkankriteria lembaga penghasil (LPTK), tetapijuga menurut
kriteria pengguna (user)antara lain asosiasi profesi, masyarakat,dan
lembaga yang mengangkat danmemberikan penghasilan
Upaya
peningkatan kualitas pendidikanuntuk mengangkat dari keterpurukan tidakmungkin
terlaksana dengan baik apabilatidak dibarengi dengan upaya penegakanstandar
penyelenggaraan pendidikan,standar pelayanan pendidikan sertastandar kompetensi
guru, standar lulusandan standar tenaga kependidikan lainnya.Standar
penyelenggaraan pendidikanmengisyaratkan bahwa lembagapenyelenggara pendidikan
wajibmemenuhi tuntutan minimum segalamasukan (input) yang akan diproses
danstandar proses yang memenuhi proseduryang dapat
dipertanggungjawabkan.Sedangkan standar pelayanandimaksudkan agar
lembagapenyelenggara pendidikan dapatmemberikan pelayanan secara optimalkepada
pelanggan sehingga merasa puasterhadap hasil pendidikan sebagaimanayang mereka
harapkan.
Kepuasan
pelanggan harus merupakan tujuan pelayanan, karena pendidikan adalah lembaga
pemberi layanan jasa kepada masyarakat. Penjaminan mutu lewat sertifikasi kompetensi
akan mampu memberikan kepercayaan kepada stakeholder. Jikaguru memiliki
sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi dan profesi
untuk melaksanakan tugas sebagai guru, stakeholder akan percaya bahwa
guru yang akan mendidik, mengajar, melatih dan membimbing anak-anak yang mereka
percayakan akan mendapat pelayanan optimal baik di dalam penyediaan fasilitas pendidikan
maupun dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan dengan upaya itu
hasil pendidikan yang dicapai juga
akan lebih baik.Patut disadari bahwa setiap hal baruyang dirasa asing dan
berkaitan langsungdengan kepentingan dan nasib guru akanmenimbulkan reaksi
beragam, dari sikappasrah sampai reaksi menentang. Secarapsikologis akan
menimbulkankekhawatiran, karena mereka tidakterbiasa untuk mengenali kemampuan
dirimelalui refleksi dan evaluasi diri. Jika gurumemiliki rasa confident (percaya
diri) akankompetensi yang dimilikinya, tidak akanmenimbulkan rasa was-was dan
khawatiryang berlebihan. Oleh karena itu perlusosialisasi secara luas agar
kebijakansertifikasi dan resertifikasi dapat diterimasecara positif, dan bukan
merupakanancaman bagi guru, tetapi justrudirasakan dapat melindungi profesi
gurudan untuk membantu guru dalammencapai tingkat tertinggi jabatan guru.
B. Fungsi Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan berfungsi menyiapkan siswa menjadi
manusia Indonesia seutuhnya yang mampu meningkatkan kualitas hidup, mampu
mengembangkan dirinya, dan memiliki keahlian dan keberanian membuka peluang
meningkatkan penghasilan. Sebagai suatu pendididikan khusus, pendidikan
kejuruan direncanakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia
kerja, sebagai tenaga kerja produktif yang mampu menciptakan produk unggul yang
dapat bersaing di pasar global dan professional yang memiliki kualitas moral di
bidang kejuruannya (keahliannnya). Di samping itu pendidikan kejuruan juga
berfungsi mempersiapkan siswa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Fungsi pendidikan kejuruan menyiapkan siswa menjadi tenaga
kerja produktif antara lain meliputi:
v Memenuhi keperluan tenaga kerja
dunia usaha dan industri.
v Menciptakan lapangan kerja bagi
dirinya dan bagi orang lain.
v Merubah status siswa dari
ketergantungan menjadi bangsa yang berpenghasilan (produktif).
Sedangkan sebagai tenaga kerja professional siswa mampu
mengerjakan tugasnya secara cepat, tepat dan effisien yang didasarkan pada
unsur-unsur berikut:
v Ilmu atau teori yang sistematis,
v Kewenangan professional yang diakui
oleh klien,
v Sanksi dan pengakuan masyarakat akan
keabsahan kewenangannya dan
Selanjutnya,
menyiapkan siswa menguasai IPTEK dimaksudkan agar siswa:
v Mampu mengikuti, menguasai, dan
menyesuaikan diri dengan kemajuan IPTEK.
v Memiliki kemampuan dasar untuk dapat
mengembangkan diri secara berkelanjutan
C. Pendidikan (TVET)
TVET
merupakan singkatan dari Technical and Vocational Education, memiliki beberapa
cakupan pendidikan meliputi:
1. Pendidikan
dan pelatihan teknis baik formal maupun informal Istilah pendidikan teknis dan
pelatihan teknis digunakan secara bergantian dan secara khusus berhubungan
dengan program yang berhubungan dengan perdagangan, teknisi, dan bidang-bidang
disiplin ilmu lainnya seperti listrik, mesin, sipil, dll. Pendidikan dan
Pelatihan Formal adalah pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh sekolah
negeri atau swasta/ lembaga pelatihan. Pendidikan dan Pelatihan Formal biasanya
berada di bawah Departemen Pendidikan atau setara dengannya melibatkan program
yang sangat terstruktur yang didefinisikan dengan tujuan yang baik, masukan
input dan kriteria kelulusan yang jelas, dan berbasis kinerja pemeriksaan dan
penilaian. Pendidikan dan Pelatihan Informal adalah pendidikan dan pelatihan
yang diterima di luar sekolah publik atau swasta/ lembaga pelatihan. Hal ini
relatif tidak terstruktur dan biasanya berlangsung dalam lingkungan kerja, di
tempat-tempat masyarakat pedesaan dan perkotaan, melalui media massa, dalam
kelompok masyarakat dan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang bersifat
insidental.
2. Pendidikan
dan Pelatihan Kejuruan baik formal maupun informal
Istilah pendidikan kejuruan (Vocational Education) atau pelatihan kejuruan (Vocational Training) akan digunakan secara bergantian dan secara khusus berhubungan dengan program studi untuk non-engineering/non teknis. Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan meliputi pekerjaan di bidang seperti pertanian, perdagangan, bisnis, pariwisata, tata rambut, ilmu kesejahteraan keluarga, dan sistem informasi dll.
Istilah pendidikan kejuruan (Vocational Education) atau pelatihan kejuruan (Vocational Training) akan digunakan secara bergantian dan secara khusus berhubungan dengan program studi untuk non-engineering/non teknis. Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan meliputi pekerjaan di bidang seperti pertanian, perdagangan, bisnis, pariwisata, tata rambut, ilmu kesejahteraan keluarga, dan sistem informasi dll.
3. Pendidikan
dan Pelatihan Pre-vocational : Pendidikan dan Pelatihan Pre-vocational
menyediakan persiapan untuk pendidikan dan pelatihan kejuruan di masa yang akan
datang. Pelaksanaannya merupakan bagian dari pendidikan umum baik di sekolah
kejuruan atau segera postschool, bertujuan untuk mengembangkan keterampilan
dasar dan praktis untuk memperkenalkan siswa pada alam dan memerlukan tambahan
pengalaman dari dunia kerja. Hal ini biasanya tidak dimaksudkan untuk
mempersiapkan orang untuk bekerja secara langsung, tetapi dimaksudkan untuk
memfasilitasi minat dalam pendidikan kejuruan di wilayah nasional dan untuk
mengembangkan sikap dan keterampilan dasar yang akan meningkatkan keberhasilan
baik dalam studi kejuruan lebih lanjut serta akhirnya pada saat siswa masuk ke
tempat kerja.
4. Diversifikasi
SMK (Diversified Vocational Secondary Education). Diversifikasi SMK
ini memiliki pengertian pemindahan atau penganekaragaman SMK-SMK yang kurang
menjanjikan menjadi SMK yang menjanjikan mengacu kepada potensi-potensi daerah
yang dimiliki.
5. TVET
yang terkoordinasi antara Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja (Sekolah-DU/DI)
D.
Pengaruh Perkembangan TVET terhadap Sumber
Daya
Hubungan
Industri dengan TVET dipengaruhi oleh 3 faktor
a.
Ketersediaan bahan baku
b.
Ketersediaan tenaga kerja
c.
Teknologi sebagai pendukung proses
Skala dan sifat kegiatan industri dari negara berkembang pasti berbeda
dari negara-negara maju dan dari negara-negara berkembang lainnya. Basis
industri suatu negara biasanya akan mencerminkan penggunaan sumber daya alam
yang tersedia sendiri serta pengalaman sejarah dan pengembangan /atau transfer
teknologi. Gambaran ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara hubungan TVET
yang tidak terlepas dengan peranan ketersediaannya bahan baku, tenaga kerja dan
teknologi yang dapat mendukung proses perkembangannya.
E. Hakekat dan Tujuan Pendidikan
Teknologi Dan Kejuruan
Pada hakekatnya arah pendidikan ada 3 yaitu:
a. Education for Democracy (John Dewey), aliran democracy
“pendidikan sebagai sarana demokrasi” Pendidikan bersifat umum, siswa mengikuti
pendidikan tidak ditargetkan untuk menjadi tukang yang siap kerja, tetapi untuk
mengetahui dan memahami apa yang terjadi di lingkungannya. Siswa diperkenalkan
dengan masalah baru dan dilatih menyelesaikan. Siswa mampu mengembangkan
kemampuan, mencari alternative melanjutkan pendidikan atau bekerja,
pemecahannya dan berani untuk mengambil keputusan (Pendidikan umum).
b. Education for earning money for irfe (Charles Prosser), aliran social
efficiency pendidikan bagi para siswa yang ingin mengembangkan karier untuk
bekerja setelah lulus. Mempersiapkan siswa untuk bekerja setelah lulus
(Pendidikan kejuruan).
c. Education for all (Paulo Freire) konsep “Life long
education” (pendidikan seumur hidup). Pendidikan Luar Sekolah, pendidikan
ditunjuk bagi minoritas, bagi mereka yang tidak mendapatkan kesempatan melalui
pendidikan formal.
F. Kompetensi Guru dan Trainer
Sebagai guru dan
trainer pada bidang pendidikan teknologi kejuruan harus memiliki kompetensi
a) Penguasaan
bidang studi, merupakan kemampuan untuk memahami karakteristik dan substansi
ilmu sumber bahan ajaran, memahami disiplin ilmu yang bersangkutan dalam
konteks yang lebih luas, menggunakan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk
memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, dan mampu
menyesuaikan substansi ilmu yang bersangkutan dengan tuntutan dan ruang gerak
kurikuler, serta memahami tata kerja dan cara pengamanan kegiatan praktek.
Performance yang ditampilkan adalah:
1. Menguasai
substansi bidang studi
2. Mampu
mengaitkan dan mengaplikasikan bidang studi yang berlaku sesuai dengan konteks
atau lingkungan
3. Mampu
mengembangkan konsep ilmu, teknologi dan seni,
4. Menguasai
struktur dan materi kurikulum diklat.
5. Mampu
menyesuaikan materi keilmuan dengan perkembangan siswa.
6. Merencanakan
dan membimbing keselamatan dan kesehatan peserta didik dalam tempat kerja,
7. Mampu
mengelola tempat kerja (unit produksi,laboratorium).
b) Pemahaman
peserta didik, merupakan kemampuan untuk memahami berbagai ciri peserta didik,
memahami tahap-tahap perkembangan anak didik dalam berbagai aspek dan
penerapannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik.
Performance yang ditampilkan, adalah:
1. Mampu
mengidentifikasi potensi peserta didik yang perlu dikembangkan,
2. Menguasai
karakteristik potensi peserta didik
3. memiliki
komitmen terhadap hak dan kewajiban peserta didik.
4. mengenal
dan memanfaatkan lingkungan peserta didik
5. menguasai
cara belajar peserta didik
6. bersikap
dan berperilaku empati terhadap anak didik,
7. membimbing
pengembangan karir peserta didik.
c) Penguasaan
pembelajaran yang mendidik, merupakan kemampuan untuk memahami konsep dasar
serta proses pendidikan dan pembelajaran, memahami konsep dasar dan proses
pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta mampu menerapkan dalam
pelaksanaan dan pengembangan proses pembelajaran yang mendidik. Performance
yang ditampilkan, adalah:
1. Merencanakan
dan merancang pembelajaran yang mendidik
2. menguasai
pendekatan,metode dan media pembelajaran.
3. melaksanakan
pembelajaran yang mendidik,
4. mengenal
prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil belajar peserta didik,
5. merencanakan
dan melaksanakan asesmen proses dan hasil belajar peserta didik,
6. merencanakan
dan melaksanakan penelitian dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
d) Pengembangan
kepribadian dan keprofesionalan, merupakan kemampuan mengembangkan intuisi
keagamaan dan kebangsaan yang religius dan berkepribadian, memiliki sikap dan
kemampuan aktualisasi diri, serta memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan
profesionalitas kependidikan. Performance yang ditampilkan, adalah
1. mampu
menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
2. mampu
menilai kinerjanya sendiri
3. mampu
bekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain
4. mampu
mencari sumber-sumber baru dalam bidang studinya
5. memiliki
komitmen terhadap profesi dan tugas professional.
6. Mampu
berkomunikasi dengan teman sejawat dan peserta didik,
7. mampu
meningkatkan diri dalam kinerja profesinya.
G. Prinsip Pada Guru Teknologi Dan
Kejuruan Yang Baik.
Untuk
menjadi guru pada teknolgi dan kejuruan harus memiliki prinsip sebagai berikut
:
1. Menjadi Pembimbing
Lembaga
maupun guru teknik dan kejuruan diharapkan bisa memberikan bimbangan dan
tuntunan kepada masyarakat sekitar dalam memecahkan masalah hidup dan
kehidupannya.
2. Belajar seumur hidup
Prinsip
belajar seumur hidup atau terus menerus dapat diterapkan pada guru pendidikan
teknologi dan kejuruan karena guru teknik kejuruan harus selalu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Memenuhi kebutuhan masyarakat
Guru
Pendidikan teknologi dan kejuruan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
baik secara individu, masyarakat maupun nasional.
4.
Perbedaan
peran jenis kelamin
Sebagai
guru teknologi dan kejuruan dapat berperan menghilangkan anggapan salah
sebagian masyarakat bahwa pendidikan teknologi kejuruan hanya untuk kaum pria
saja.
5. Guru pendidikan teknologi dan
kejuruan harus kompeten dan profesional.
Guru merupakan komponen utama dan penting dalam pendidikan teknologi dan kejuruan. Oleh sebab itu guru harus memiliki kompetensi khusus dalam bidang yang diajarkannya (kompetensi akademik) dan mengetahui bagaimana cara mengajar (kompetensi pedagogik).
Guru merupakan komponen utama dan penting dalam pendidikan teknologi dan kejuruan. Oleh sebab itu guru harus memiliki kompetensi khusus dalam bidang yang diajarkannya (kompetensi akademik) dan mengetahui bagaimana cara mengajar (kompetensi pedagogik).
H. Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan
Kualitas Guru Teknik Dan Kejuruan
Beberapa
upaya pemerintah untuk menghasilkan maupun meningkatkan mutu guru teknik dan
kejuruan seperti :
1) Pemerintah
dan pihak lembaga sekolah tinggi untuk lebih memperbanyak membuka jurusan
bidang teknik dan kejuruan. Sehingga diharapkan lulusannya bisa siap menjadi
guru maupun trainer dibidang teknologi dan kejuruannya.
2) Pemerintah
dan pihak lembaga sekolah tinggi mulai memberikan biaya siswa untuk melanjutkan
sekolah pada bidang teknologi dan kejuruan, baik dari yang baru selesai tamat
SMK sederajat maupun yang sudah menjadi pengajar atau guru pada bidang
teknologi dan kejuruan.
3) Pemerintah,
sekolah tinggi dan lembaga – lembaga bidang teknologi dan kejuruan mulai sering
memberikan dan mengikut sertakan para teknisi maupun para pengajar dalam
pelatihan – pelatihan pada bidang teknologi dan kejuruan.
Khusus
untuk tenaga kependidikan, UU No 20 tahun 2003 Pasal 42 ayat (2) menyatakan
bahwa pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi. Sementara itu, dalam pasal 42 ayat (1)
disebutkan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi
sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta
memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU No 20 tahun
2003 Pasal 43 ayat(2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan
oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang
terakreditasi. Jadi peran lembaga penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan
yang terakreditasi sudah jelas dan tegas berwenang menyelenggarakan sertifikasi
pendidik. Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian
suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus
ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Lebih
jauh Undang-Undang Guru pasal 7 ayat (1)
menyebutkan, bahwa guru sebagai tenaga profesional di bidang pembelajaran wajib
memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai
dengan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau
Program Diploma IV yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru; ayat (3) menyatakan,
bahwa Kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat
(1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi
profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang
diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah Program Sarjana atau Diploma
4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ayat(4) Kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai
dengan (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sementara itu, dalam
pasal 25 diatur sebagai berikut:
o Pendidikan
profesi guru mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan profesi.
o Persyaratan
kelulusan untuk pendidikan profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah
memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan mendapat persetujuan
dari menteri.
o Calon
guru yang memenuhi persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memperoleh Sertifikat Kompetensi Guru dari perguruan tinggi yang bersangkut
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa sangat perlunya dibetuk atau meningkatkan
kualitas pendidikan teknologi dan kejuruan, karena ini sangat berdampak pada
SDM dan perekonomian terutama di Indonesia. Namun sangat diperlukan kerja sama
antar lembaga, industri, dan sekolah yang berkaitan dibidang teknologi dan
kejuruan untuk mencapai keterlaksanakan dalam membentuk dan meningkatkan
kualitas guru pendidikan teknologi dan kejuruan yang siap dalam perubahan dunia
kerja pada masa yang akan datang.
B.
Saran
Kepada seluruh guru
pendidikan teknologi dan kejuruan diharapkan bisa terus mau belajar untuk
meningkatkan kualitas keterampilan dan pengetahuannya, sehingga nantinya bisa
tanggap dan siap dengan kemajuan teknologi dan kejuruan untuk masa ke masa.
DAFTAR
PUSTAKA
The bandung declaration
on TVET Teacher Education, 2013. Bandung
http://www3.giz.de/imperia/md/content/bereich4-intranet/abteilung4-01/lehrbrief_01_-_indonesisch.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar