Selasa, 24 Juni 2014

” Membentuk Dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Guru Teknik Dan Kejuruan”



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pendidikan teknologi dan kejuruan adalah pendidikan yang diselenggarakan bagi para siswa yang merencanakan dan mengembangkan karirnya pada bidang keahlian tertentu untuk bekerja secara produktif dan professional dan juga siap melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Pendidikan kejuruan yang merupakan salah satu jenis pendidikan nasional juga memiliki peran penting dalam menyiapkan manusia utuh, baik sebagai tenaga kerja maupun sebagai warga masyarakat dan bangsa. Adanya dampak globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi menyebabkan pendidikan kejuruan dinilai masih belum optimal dalam menyediakan sumber daya manusia sebagai tenaga kerja.
Pendidikan Kejuruan sesungguhnya merupakan jawaban yang paling tepat untuk mengatasi masalah pengangguran dan masalah peningkatan kualitas SDM. Pembangunan Pendidikan Kejuruan sesungguhnya identik dengan pembangunan ekonomi bangsa. Pendidikan Kejuruan menjembatani antara manusia dan dunia kerja. Kondisi ekonomi dan kualitas mayoritas manusia Indonesia saat ini membuat kita, masyarakat kejuruan harus mengakui kegagalan pendidikan. Kegagalan adalah guru yang baik, namum tidak boleh diulang kembali. Beberapa hal yang diduga sebagai penyebab kegagalan pendidikan kejuruan adalah pertama, rendahnya profesionalisme pengelola (Sugiyono, 2003); kedua, lemahnya sinergi antar lembaga-lembaga yang bertanggung-jawab dalam pembinaan Pendidikan Kejuruan baik dilingkungan departemen pendidikan nasional maupun di pihak stake holders; ketiga, kurang kuatnya komitmen pemerintah yang merangsang perhatian dan partisipasi stake holders untuk berpartisipasi; keempat, rendahnya komitmen masyarakat pemakai stake holders yang dihasikan pendidikan kejuruan; kelima, masih bertahannya pendapat masyarakat tentang apresiasi terhadap pendidikan kejuruan; keenam, belum adanya visi yang disepakati bersama dan system pembinaan yang jelas menjadikan pendidikan kita di Negara Indonesia.
Dari permasalahan yang telah dipaparkan diatas, bahwa sedikit dan banyaknya sangat berkaitan dengan guru atau tenaga pengajar pada lingkungan pendidikan teknologi dan kejuruan. Guru pada pendidikan teknologi dan kejuruan sangat penting untuk dibentuk atau di tingkatkan kualitasnya sehingga melalui para guru teknologi dan kejuruan diharapkan bisa menjawab permasalahan – permasalahan yang telah dipaparkan diatas. Pada tahun 2008 diadakan kegiatan deklarasi dibidang pendidikan guru teknik dan kejuruan di Bandung yang tujuannya adalah membentuk atau meningkatkan pendidikan guru teknik dan kejuruan untuk mengantisipasi perubahan dunia kerja.

BAB II
Membentuk Dan Meningkatkan Kualitas
Pendidikan Guru Teknologi Dan Kejuruan
A.    Guru Teknologi dan Kejuruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa guru adalah ”...... tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi, (pasal 39 ayat 1).
Guru teknologi dan kejuruan adalah guru yang mengajar pada sekolah kejuruan yang memiliki kompetensi paedagogis,kepribadian, profesional dan sosial. Guru Kejuruan pada program produktif memiliki karakteristik dan persyaratan (kompetensi) professional yang spesifik, yaitu antara lain :
1.   Memiliki keahlian praktis yangmemadai pada semua bidang studi(mata pelajaran) produktif.
2.   Mampu menyelenggarakanpembelajaran (diklat) yang relevandengan kompetensi yangdibutuhkan oleh dunia kerja
3.   Mampu merancang pembelajaran(diklat) di sekolah dan di duniausaha atau industri.
Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Kompetensi guru dituntut dalam menjalankan tugasnya secara profesional. Studi tentang pendidikan guru di akhir abad ke 20 dan awal abad ke 21 menunjukkan fenomenayang semakin kuat menempatkan guru sebagai suatu profesi. Di negara-negara yang sudah maju jabatan guru disadari betul-betul sebagai suatu profesi yang sama hak dan kondisinya dengan profesi lainnya, sehingga orang tak ragu-ragu atau berfikir lama-lama untuk memilih jabatan guru itu. Kondisi nyata kini memandang bahwa guru sebagai sebuah profesi, bukan lagi dianggap sebagai suatu pekerjaan (vokasional) biasa yang memerlukan pendidikan tertentu.
Kedudukan seperti ini setidaknyadapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisiinternal dan eksternal. Secara internal,terjadi penguatan dalam kedudukansosial, proteksi jabatan, penghasilan, danstatus hukum. Sebagai implikasi posisi ini,maka secara eksternal terjadi harapandan tuntutan kualitas profesi keguruan,yang tidak hanya diukur berdasarkankriteria lembaga penghasil (LPTK), tetapijuga menurut kriteria pengguna (user)antara lain asosiasi profesi, masyarakat,dan lembaga yang mengangkat danmemberikan penghasilan
Upaya peningkatan kualitas pendidikanuntuk mengangkat dari keterpurukan tidakmungkin terlaksana dengan baik apabilatidak dibarengi dengan upaya penegakanstandar penyelenggaraan pendidikan,standar pelayanan pendidikan sertastandar kompetensi guru, standar lulusandan standar tenaga kependidikan lainnya.Standar penyelenggaraan pendidikanmengisyaratkan bahwa lembagapenyelenggara pendidikan wajibmemenuhi tuntutan minimum segalamasukan (input) yang akan diproses danstandar proses yang memenuhi proseduryang dapat dipertanggungjawabkan.Sedangkan standar pelayanandimaksudkan agar lembagapenyelenggara pendidikan dapatmemberikan pelayanan secara optimalkepada pelanggan sehingga merasa puasterhadap hasil pendidikan sebagaimanayang mereka harapkan.
Kepuasan pelanggan harus merupakan tujuan pelayanan, karena pendidikan adalah lembaga pemberi layanan jasa kepada masyarakat. Penjaminan mutu lewat sertifikasi kompetensi akan mampu memberikan kepercayaan kepada stakeholder. Jikaguru memiliki sertifikat kompetensi yang merupakan pengakuan terhadap kompetensi dan profesi untuk melaksanakan tugas sebagai guru, stakeholder akan percaya bahwa guru yang akan mendidik, mengajar, melatih dan membimbing anak-anak yang mereka percayakan akan mendapat pelayanan optimal baik di dalam penyediaan fasilitas pendidikan maupun dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Diharapkan dengan upaya itu hasil pendidikan yang dicapai juga akan lebih baik.Patut disadari bahwa setiap hal baruyang dirasa asing dan berkaitan langsungdengan kepentingan dan nasib guru akanmenimbulkan reaksi beragam, dari sikappasrah sampai reaksi menentang. Secarapsikologis akan menimbulkankekhawatiran, karena mereka tidakterbiasa untuk mengenali kemampuan dirimelalui refleksi dan evaluasi diri. Jika gurumemiliki rasa confident (percaya diri) akankompetensi yang dimilikinya, tidak akanmenimbulkan rasa was-was dan khawatiryang berlebihan. Oleh karena itu perlusosialisasi secara luas agar kebijakansertifikasi dan resertifikasi dapat diterimasecara positif, dan bukan merupakanancaman bagi guru, tetapi justrudirasakan dapat melindungi profesi gurudan untuk membantu guru dalammencapai tingkat tertinggi jabatan guru.

B.  Fungsi Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan berfungsi menyiapkan siswa menjadi manusia Indonesia seutuhnya yang mampu meningkatkan kualitas hidup, mampu mengembangkan dirinya, dan memiliki keahlian dan keberanian membuka peluang meningkatkan penghasilan. Sebagai suatu pendididikan khusus, pendidikan kejuruan direncanakan untuk mempersiapkan peserta didik untuk memasuki dunia kerja, sebagai tenaga kerja produktif yang mampu menciptakan produk unggul yang dapat bersaing di pasar global dan professional yang memiliki kualitas moral di bidang kejuruannya (keahliannnya). Di samping itu pendidikan kejuruan juga berfungsi mempersiapkan siswa menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
Fungsi pendidikan kejuruan menyiapkan siswa menjadi tenaga kerja produktif antara lain meliputi:
v  Memenuhi keperluan tenaga kerja dunia usaha dan industri.
v  Menciptakan lapangan kerja bagi dirinya dan bagi orang lain.
v  Merubah status siswa dari ketergantungan menjadi bangsa yang berpenghasilan (produktif).
Sedangkan sebagai tenaga kerja professional siswa mampu mengerjakan tugasnya secara cepat, tepat dan effisien yang didasarkan pada unsur-unsur berikut:
v  Ilmu atau teori yang sistematis,
v  Kewenangan professional yang diakui oleh klien,
v  Sanksi dan pengakuan masyarakat akan keabsahan kewenangannya dan
Selanjutnya, menyiapkan siswa menguasai IPTEK dimaksudkan agar siswa:
v  Mampu mengikuti, menguasai, dan menyesuaikan diri dengan kemajuan IPTEK.
v  Memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengembangkan diri secara berkelanjutan

C. Pendidikan (TVET)
TVET merupakan singkatan dari Technical and Vocational Education, memiliki beberapa cakupan pendidikan meliputi:
1.   Pendidikan dan pelatihan teknis baik formal maupun informal Istilah pendidikan teknis dan pelatihan teknis digunakan secara bergantian dan secara khusus berhubungan dengan program yang berhubungan dengan perdagangan, teknisi, dan bidang-bidang disiplin ilmu lainnya seperti listrik, mesin, sipil, dll. Pendidikan dan Pelatihan Formal adalah pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh sekolah negeri atau swasta/ lembaga pelatihan. Pendidikan dan Pelatihan Formal biasanya berada di bawah Departemen Pendidikan atau setara dengannya melibatkan program yang sangat terstruktur yang didefinisikan dengan tujuan yang baik, masukan input dan kriteria kelulusan yang jelas, dan berbasis kinerja pemeriksaan dan penilaian. Pendidikan dan Pelatihan Informal adalah pendidikan dan pelatihan yang diterima di luar sekolah publik atau swasta/ lembaga pelatihan. Hal ini relatif tidak terstruktur dan biasanya berlangsung dalam lingkungan kerja, di tempat-tempat masyarakat pedesaan dan perkotaan, melalui media massa, dalam kelompok masyarakat dan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang bersifat insidental.
2.   Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan baik formal maupun informal
Istilah pendidikan kejuruan (Vocational Education) atau pelatihan kejuruan (Vocational Training) akan digunakan secara bergantian dan secara khusus berhubungan dengan program studi untuk non-engineering/non teknis. Pendidikan dan Pelatihan Kejuruan meliputi pekerjaan di bidang seperti pertanian, perdagangan, bisnis, pariwisata, tata rambut, ilmu kesejahteraan keluarga, dan sistem informasi dll.
3.   Pendidikan dan Pelatihan Pre-vocational : Pendidikan dan Pelatihan Pre-vocational menyediakan persiapan untuk pendidikan dan pelatihan kejuruan di masa yang akan datang. Pelaksanaannya merupakan bagian dari pendidikan umum baik di sekolah kejuruan atau segera postschool, bertujuan untuk mengembangkan keterampilan dasar dan praktis untuk memperkenalkan siswa pada alam dan memerlukan tambahan pengalaman dari dunia kerja. Hal ini biasanya tidak dimaksudkan untuk mempersiapkan orang untuk bekerja secara langsung, tetapi dimaksudkan untuk memfasilitasi minat dalam pendidikan kejuruan di wilayah nasional dan untuk mengembangkan sikap dan keterampilan dasar yang akan meningkatkan keberhasilan baik dalam studi kejuruan lebih lanjut serta akhirnya pada saat siswa masuk ke tempat kerja.
4.   Diversifikasi SMK (Diversified Vocational Secondary Education). Diversifikasi SMK ini memiliki pengertian pemindahan atau penganekaragaman SMK-SMK yang kurang menjanjikan menjadi SMK yang menjanjikan mengacu kepada potensi-potensi daerah yang dimiliki.
5.   TVET yang terkoordinasi antara Dinas Pendidikan dan Tenaga Kerja (Sekolah-DU/DI)


D. Pengaruh Perkembangan TVET terhadap Sumber Daya
tvet 3 
Hubungan Industri dengan TVET dipengaruhi oleh 3 faktor
a.       Ketersediaan bahan baku
b.      Ketersediaan tenaga kerja
c.       Teknologi sebagai pendukung proses
Skala dan sifat kegiatan industri dari negara berkembang pasti berbeda dari negara-negara maju dan dari negara-negara berkembang lainnya. Basis industri suatu negara biasanya akan mencerminkan penggunaan sumber daya alam yang tersedia sendiri serta pengalaman sejarah dan pengembangan /atau transfer teknologi. Gambaran ini memperlihatkan adanya keterkaitan antara hubungan TVET yang tidak terlepas dengan peranan ketersediaannya bahan baku, tenaga kerja dan teknologi yang dapat mendukung proses perkembangannya.
E.  Hakekat dan Tujuan Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan
Pada hakekatnya arah pendidikan ada 3 yaitu:
a.    Education for Democracy (John Dewey), aliran democracy “pendidikan sebagai sarana demokrasi” Pendidikan bersifat umum, siswa mengikuti pendidikan tidak ditargetkan untuk menjadi tukang yang siap kerja, tetapi untuk mengetahui dan memahami apa yang terjadi di lingkungannya. Siswa diperkenalkan dengan masalah baru dan dilatih menyelesaikan. Siswa mampu mengembangkan kemampuan, mencari alternative melanjutkan pendidikan atau bekerja, pemecahannya dan berani untuk mengambil keputusan (Pendidikan umum).
b.   Education for earning money for irfe (Charles Prosser), aliran social efficiency pendidikan bagi para siswa yang ingin mengembangkan karier untuk bekerja setelah lulus. Mempersiapkan siswa untuk bekerja setelah lulus (Pendidikan kejuruan).
c.    Education for all (Paulo Freire) konsep “Life long education” (pendidikan seumur hidup). Pendidikan Luar Sekolah, pendidikan ditunjuk bagi minoritas, bagi mereka yang tidak mendapatkan kesempatan melalui pendidikan formal.

F.  Kompetensi Guru dan Trainer
Sebagai guru dan trainer pada bidang pendidikan teknologi kejuruan harus memiliki kompetensi
a)   Penguasaan bidang studi, merupakan kemampuan untuk memahami karakteristik dan substansi ilmu sumber bahan ajaran, memahami disiplin ilmu yang bersangkutan dalam konteks yang lebih luas, menggunakan metodologi ilmu yang bersangkutan untuk memverifikasi dan memantapkan pemahaman konsep yang dipelajari, dan mampu menyesuaikan substansi ilmu yang bersangkutan dengan tuntutan dan ruang gerak kurikuler, serta memahami tata kerja dan cara pengamanan kegiatan praktek. Performance yang ditampilkan adalah:
1. Menguasai substansi bidang studi
2. Mampu mengaitkan dan mengaplikasikan bidang studi yang berlaku sesuai dengan konteks atau lingkungan
3. Mampu mengembangkan konsep ilmu, teknologi dan seni,
4. Menguasai struktur dan materi kurikulum diklat.
5. Mampu menyesuaikan materi keilmuan dengan perkembangan siswa.
6. Merencanakan dan membimbing keselamatan dan kesehatan peserta didik dalam tempat kerja,
7. Mampu mengelola tempat kerja (unit produksi,laboratorium).
b)   Pemahaman peserta didik, merupakan kemampuan untuk memahami berbagai ciri peserta didik, memahami tahap-tahap perkembangan anak didik dalam berbagai aspek dan penerapannya dalam mengoptimalkan perkembangan dan pembelajaran peserta didik. Performance yang ditampilkan, adalah:
1. Mampu mengidentifikasi potensi peserta didik yang perlu dikembangkan,
2. Menguasai karakteristik potensi peserta didik
3. memiliki komitmen terhadap hak dan kewajiban peserta didik.
4. mengenal dan memanfaatkan lingkungan peserta didik
5. menguasai cara belajar peserta didik
6. bersikap dan berperilaku empati terhadap anak didik,
7. membimbing pengembangan karir peserta didik.
c)   Penguasaan pembelajaran yang mendidik, merupakan kemampuan untuk memahami konsep dasar serta proses pendidikan dan pembelajaran, memahami konsep dasar dan proses pembelajaran bidang studi yang bersangkutan, serta mampu menerapkan dalam pelaksanaan dan pengembangan proses pembelajaran yang mendidik. Performance yang ditampilkan, adalah:
1. Merencanakan dan merancang pembelajaran yang mendidik
2. menguasai pendekatan,metode dan media pembelajaran.
3. melaksanakan pembelajaran yang mendidik,
4. mengenal prinsip dan prosedur asesmen proses dan hasil belajar peserta didik,
5. merencanakan dan melaksanakan asesmen proses dan hasil belajar peserta didik,
6. merencanakan dan melaksanakan penelitian dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran.
d)  Pengembangan kepribadian dan keprofesionalan, merupakan kemampuan mengembangkan intuisi keagamaan dan kebangsaan yang religius dan berkepribadian, memiliki sikap dan kemampuan aktualisasi diri, serta memiliki sikap dan kemampuan mengembangkan profesionalitas kependidikan. Performance yang ditampilkan, adalah
1. mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja
2. mampu menilai kinerjanya sendiri
3. mampu bekerja mandiri dan bekerja sama dengan orang lain
4. mampu mencari sumber-sumber baru dalam bidang studinya
5. memiliki komitmen terhadap profesi dan tugas professional.
6. Mampu berkomunikasi dengan teman sejawat dan peserta didik,
7. mampu meningkatkan diri dalam kinerja profesinya.

G. Prinsip Pada Guru Teknologi Dan Kejuruan Yang Baik.
Untuk menjadi guru pada teknolgi dan kejuruan harus memiliki prinsip sebagai berikut :
1.   Menjadi Pembimbing
Lembaga maupun guru teknik dan kejuruan diharapkan bisa memberikan bimbangan dan tuntunan kepada masyarakat sekitar dalam memecahkan masalah hidup dan kehidupannya.
2.   Belajar seumur hidup
Prinsip belajar seumur hidup atau terus menerus dapat diterapkan pada guru pendidikan teknologi dan kejuruan karena guru teknik kejuruan harus selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.   Memenuhi kebutuhan masyarakat
Guru Pendidikan teknologi dan kejuruan harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat baik secara individu, masyarakat maupun nasional.
4.   Perbedaan peran jenis kelamin
Sebagai guru teknologi dan kejuruan dapat berperan menghilangkan anggapan salah sebagian masyarakat bahwa pendidikan teknologi kejuruan hanya untuk kaum pria saja.
5.   Guru pendidikan teknologi dan kejuruan harus kompeten dan profesional.
Guru merupakan komponen utama dan penting dalam pendidikan teknologi dan kejuruan. Oleh sebab itu guru harus memiliki kompetensi khusus dalam bidang yang diajarkannya (kompetensi akademik) dan mengetahui bagaimana cara mengajar (kompetensi pedagogik).

H. Upaya Pemerintah Untuk Meningkatkan Kualitas Guru Teknik Dan Kejuruan
Beberapa upaya pemerintah untuk menghasilkan maupun meningkatkan mutu guru teknik dan kejuruan seperti :
1)   Pemerintah dan pihak lembaga sekolah tinggi untuk lebih memperbanyak membuka jurusan bidang teknik dan kejuruan. Sehingga diharapkan lulusannya bisa siap menjadi guru maupun trainer dibidang teknologi dan kejuruannya.
2)   Pemerintah dan pihak lembaga sekolah tinggi mulai memberikan biaya siswa untuk melanjutkan sekolah pada bidang teknologi dan kejuruan, baik dari yang baru selesai tamat SMK sederajat maupun yang sudah menjadi pengajar atau guru pada bidang teknologi dan kejuruan.
3)   Pemerintah, sekolah tinggi dan lembaga – lembaga bidang teknologi dan kejuruan mulai sering memberikan dan mengikut sertakan para teknisi maupun para pengajar dalam pelatihan – pelatihan pada bidang teknologi dan kejuruan.
Khusus untuk tenaga kependidikan, UU No 20 tahun 2003 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi. Sementara itu, dalam pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. UU No 20 tahun 2003 Pasal 43 ayat(2) menegaskan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Jadi peran lembaga penyelenggara program pendidikan tenaga kependidikan yang terakreditasi sudah jelas dan tegas berwenang menyelenggarakan sertifikasi pendidik. Ijazah merupakan pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan yang diberikan kepada peserta didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Lebih  jauh Undang-Undang Guru pasal 7 ayat (1) menyebutkan, bahwa guru sebagai tenaga profesional di bidang pembelajaran wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Ayat (2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Program Diploma IV yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru; ayat (3) menyatakan, bahwa Kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah Program Sarjana atau Diploma 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ayat(4) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Sementara itu, dalam pasal 25 diatur sebagai berikut:
o  Pendidikan profesi guru mengikuti Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan profesi.
o  Persyaratan kelulusan untuk pendidikan profesi ditetapkan oleh perguruan tinggi setelah memperhatikan pertimbangan dari organisasi profesi dan mendapat persetujuan dari menteri.
o  Calon guru yang memenuhi persyaratan kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh Sertifikat Kompetensi Guru dari perguruan tinggi yang bersangkut

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sangat perlunya dibetuk atau meningkatkan kualitas pendidikan teknologi dan kejuruan, karena ini sangat berdampak pada SDM dan perekonomian terutama di Indonesia. Namun sangat diperlukan kerja sama antar lembaga, industri, dan sekolah yang berkaitan dibidang teknologi dan kejuruan untuk mencapai keterlaksanakan dalam membentuk dan meningkatkan kualitas guru pendidikan teknologi dan kejuruan yang siap dalam perubahan dunia kerja pada masa yang akan datang.
B.     Saran
Kepada seluruh guru pendidikan teknologi dan kejuruan diharapkan bisa terus mau belajar untuk meningkatkan kualitas keterampilan dan pengetahuannya, sehingga nantinya bisa tanggap dan siap dengan kemajuan teknologi dan kejuruan untuk masa ke masa.

DAFTAR PUSTAKA
The bandung declaration on TVET Teacher Education, 2013. Bandung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar